Kok, Sidang Paripurna MPR Jadikan Presiden Jokowi Seperti Bawahan?

COFFE BREAK - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengkritisi format sidang tahunan MPR menjelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-70. Menurutnya, format sidang telah mengabaikan konstitusi itu dan mengembalikan sistem ketatanegaran ke era orde baru.


Presiden Jokowi Saat Membawakan Pidato Kenegaraan di Sidang Paripurna MPR.
Jum'at, 14 Agustus 2015

"Format sidang yang digelar hari ini jelas tidak berbasis konstitusi, tapi konvensi. Dalam format sidang MPR ini presiden melaporkan kinerja semua lembaga negara seperti mengembalikan sistem ketatanegaran ke era Orde Baru di mana presiden adalah mandataris MPR," kata Irman saat dihubungi wartawan, Jumat (14/08).

Menurutnya, posisi lembaga negara seperti BPK, MK, MA tidak lagi seperti era Orba karena memiliki basis kewenangannya sendiri. Karenanya, tidak semestinya presiden yang melaporkan kinerja lembaga-lembaga negara lainnya.


Irman Putra Sidin:
"Jadi tidak seharusnya presiden yang menyampaikan kinerja lembaga-lembaga negara itu. Jokowi kesannya dipaksa menerima hal yang seperti ini," tegasnya.

Irman menilai format sidang tahunan MPR itu telah mencederai sistem pembagian kekuasaan. Mengacu pada UUD 1945 hasil amandemen, maka pembagian kekuasaan untuk eksekutif yang dipimpin presiden, legislatif ada di DPR, sedangkan yudikatif ada di MA dan MK.

"Dengan format sidang yang dilakukan tadi, seolah MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan presiden sebagai mandataris MPR mau dihidupkan kembali. Ini langkah mundur dan kasihan presiden. Saya harap panggung seperti ini tidak dijadikan kebiasaan," sarannya.

Pewarta: Ibnu (Unifa)
Share on Google Plus

About Ibnu

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment