Fenomena Calon Tunggal Pilkada Merupakan Kecelakaan Politik?

COFFE BREAK - Munculnya satu pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, boleh jadi, tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 yang mengatur mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada), belum mengatur atau mengantisipasi kemungkinan adanya pasangan tunggal. Melihat hal tersebut banyak pengamat menilai Calon tunggal Pilkada merupakan kecelakn politik.


Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Mardani H. Maming “ini kecelakaan politik. Karena, tidak ada yang mengira. Dalam UU kan diatur harus ada dua pasangan, ternyata pas hari-H, cuma ada satu pasangan calon di beberapa daerah. Bahkan, ada daerah yang tidak punya kandidat. Ini jadi permasalahan baru, di luar perhitungan para pembahas UU Pilkada,"

Mardani mengatakan, kini seluruh pihak harus mencari solusi terkait munculnya pasangan calon tunggal. "Karena kalau diundur sampai 2017, menurut saya, itu merugikan calon tunggal yang sudah mendaftar. Karena daerah yang dijabat pj (pejabat kepala daerah) hingga dua tahun itu terlalu lama. Saya rasa, hal inilah yang harus diperhatikan," ujarnya.

Dia menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat diterbitkan sebagai jalan keluar untuk tidak menunda pelaksanaan pilkada di satu daerah dimana hanya ada pasangan calon tunggal. "Kalau menurut saya, kalau memang mendesak harus diterbitkan Perppu, ya kenapa tidak. Kalau dianggap tidak mendesak, ya tidak perlu perppu," katanya.

Soal adanya wacana bumbung kosong, Mardani mengakui hal itu bisa menjadi salah satu opsi. "Mungkin itu salah satu opsi. Kalau kita terbiasa di desa-desa, kalau tidak ada musuhnya, yang jadi musuhnya kotak kosong," imbuhnya.

Mardani menolak jika persyaratan jumlah dukungan partai politik mengusung pasangan calon dihapus. "Batasan dukungan partai harus tetap ada. Karena partai bisa membatasi calon yang maju. Sehingga, betul-betul pasangan kepala daerah yang maju bisa diminimalisir, mana yang kompeten dan tidak," pungkasnya.
Share on Google Plus

About Ibnu

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment