TUNTAS ONLINE - Jakarta, Presiden Joko Widodo
menjawab keraguan publik dengan menunjukkan lebih mendengar rekomendasi Tim 9
ketimbang desakan KIH. Langkah Jokowi tak melantik Komjen Budi Gunawan jadi
Kapolri pun panen apresiasi.
"Keputusan
Presiden Jokowi ini layak diapresiasi. Ini keputusan sangat berani," kata
pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, dikutip dari detikcom, Rabu
(18/2/2015).
Kritik terhadap
Jokowi yang dinilai lamban pun sudah terjawab. Namun demikian ini baru langkah
awal dalam penyelamatan KPK-Polri.
"Jam pasir
sudah terjawab. Walau agak disayangkan Jokowi hanya mengajukan satu nama calon
Kapolri," katanya.
Meski demikian
keputusan Jokowi untuk mengikuti suara rakyat sudah sangat tepat. Jokowi sudah membuktikan
dirinya hanya tunduk kepada rakyat dan konstitusi.
"Vox populi
vox dei, suara rakyat suara tuhan," pungkasnya.
Keputusan Jokowi
itu sesuai dengan rekomendasi Tim 9. Sehari sebelum keputusan ini diambil, Tim
9 yang diketuai Syafii Maarif membuat 7 rekomendasi salah satunya agar Jokowi
tak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri.
Berikut Isi Rekomendasi
Terbuka Tim Konsultatif Independen alias Tim 9:
1. Tim Konsultatif
Independen tetap pada rekomendasi agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi
Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam
Putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi
sangkaan.
2. Tim Konsultatif
Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia
untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan Bangsa dan
Negara.
3. Presiden segera
memulai proses pemilihan calon Kapolri agar Institusi Polri terjaga soliditas
dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan
lembaga penegak hukum lain.
4. Presiden segera
turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai
tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam
ditersangkakan.
5. Tim Konsultatif
Independen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya
kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan
tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan
kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.
6. Tim Konsultatif
Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan
adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung padahal Presiden sudah
secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015
di Istana Negara.
7. Presiden perlu
memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secara
efektif sebagaimana diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak
terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam
Nawa Cita.
(Source: www.detik.com | Editor: Fahmi Idris)

0 komentar:
Post a Comment