Akbar Faizal Disingkirkan dari MKD DPR, Surat Ditandatangani Fahri Hamzah

TUNTAS ONLINE - Di tengah sidang yang akan menentukan nasib Ketua DPR, Setya Novanto, atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus 'papa minta saham', anggota MKD dari fraksi Nasdem Akbar Faizal mengaku dinonaktifkan dari majelis etik itu.

Alasannya, kata Akbar, dirinya diadukan oleh anggota MKD dari fraksi partai Golkar, Ridwan Bae. Adapun dasar pengaduan tersebut tidak ia sebutkan.

Hal itu diumumkan sendiri oleh Akbar Faizal di depan ruang rapat kepada awak media.

Di hadapan awak media, Akbar menunjukkan surat pengaduan atas dirinya yang disebutkan ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.



Anggota Sidang MKD Non Aktif, Akabr Faizal (Fraksi-Partai Nasdem) Saat Menemui Awak Media
'Dijegal'

Akbar mengklaim, dia dijegal oleh anggota MKD yang ingin mempertahankan Setya Novanto.

"Anda tahu orangnya? Orang yang selalu minta kasus ini ditutup. Pertarungannya 9-8 voting, kalau tidak ada saya, minimal seri, dan artinya tidak ada putusan apa-apa dan orang yang melanggar etika tetap dalam posisi itu," kata Akbar.

Sejauh ini pihak awak media belum memperoleh klarifikasi dari pimpinan sidang MKD atas klaim Akbar tersebut.

Lebih lanjut Akbar mengatakan, dia balik melaporkan tiga anggota MKD dari partai Golkar, Ridwan Bae, Kahar Muzakkir, dan Adies Kadir. Namun pengaduan itu "tidak mendapat respon dari pimpinan".

"Dengan menggunakan logika dari surat ini, seharusnya tiga orang itu tidak boleh ada dalam rapat," tukas Akbar.

Sarifuddin: Belum terverifikasi

Sementara itu, anggota MKD yang juga politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, Akbar Faisal masih tetap anggota MKD.

Alasannya, "Aduan yang diajukan terhadap Akbar belum terverifikasi."

Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk lewat MKD harus melalui alat bukti. Apabila terbukti, lanjutnya, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Ini belum sama sekali kok tiba-tiba ada surat penonaktifan dari pimpinan DPR yang ditandatangani Fahri Hamzah," tandas Sarifuddin.

Rapat ditunda

Berdasarkan pantauan media di Gedung Nusantara 2, Akbar Faizal bersikeras untuk masuk ruang rapat. Ia mengatakan akan meminta supaya rapat dilangsungkan secara terbuka.

Sementara itu, sejumlah anggota MKD dilaporkan telah masuk ruang rapat. Namun, berdasarkan keterangan anggota MKD dari fraksi PDIP, M. Prakosa, rapat ditunda sampai jam 15.30 WIB.

Ia mengungkap bahwa majelis sudah korum tetapi masih "menunggu kehadiran seorang anggota yang masih cek kesehatan".

Prakosa juga mengatakan, keputusan akan diambil lewat musyawarah, "Semua nanti akan pakai musyawarah, kita usahakan pakai musyawarah".

Pewarta: Isyana Artharini (BBC Indonesia)


Share on Google Plus

About Ibnu

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment