TUNTAS ONLINE - Sekitar
150 orang Alumni apoteker Unhas yang melakukan penyumpahan bulan april lalu
harus menelan pil pahit dari rektorat universitas Hasanuddin Makassar. Pasalnya, sampai sekarang pihak rektorat menahan transkrip nilai dan mewajibkan
pembayaran kepada alumni sebesar 1,5 juta rupiah sebagai uang SPP semester
selanjutnya. Kami disuru membayar lagi 1,5 juta oleh pihak rektorat, katanya
kami dikenakan cas karena keterlambatan ujian. Di dalam Surat edaran dari
rektorat terkait ujian sidang apoteker, itu paling lambat tanggal 23 Januari
2015, sementara dari pihak fakultas memberikan ujian sidang pada saat itu tgl
26 Januari 2015. ucap Irwan, saat mengirimkan tulisannya ke Tuntas Online. (29/08).
"Keterlambatan itu bukan kesalahan dari mahasiswa
tetapi kesalahan komunikasi dari pihak rektorat ke pihak fakultas atau
sebaliknya, tetapi kami sebagai mahasiswa yang di korbankan.hal ini baru
terjadi sepanjang sejarah pendidikan di Indonesia, Ada alumni yang di suru lagi
membayar biaya SPP", tambah Irwan.
Pewarta: Muh. Irwan
Muh. Irwan
yang salah seorang alumni apoteker Unhas yang transkrip nilainya juga di tahan
mengatakan "ini sangat tidak wajar, kesalahan bukan terjadi pada kami
tetapi kami yang di korbankan, harusnya Unhas sebagai lembaga pendidikan milik
Pemerintah juga harus mengedepankan rasa kemanusiaannya, bukan meliberalisasi
pendidikan dan menjadikan kami korban", jelasnya.
Ia juga
menambahkan agar pihak rektorat mau memberikan transkrip nilainya kepada kami, soalnya
sudah banyak teman teman apoteker di daerah dan sangat membutuhkan itu untuk
mempermudah administrasinya dalam mencari pekerjaan. Ucap Irwan.
0 komentar:
Post a Comment