COFFE BREAK - Pakar hukum
tata negara, Irman Putra Sidin mengkritisi format sidang tahunan MPR menjelang
peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-70. Menurutnya, format sidang
telah mengabaikan konstitusi itu dan mengembalikan sistem ketatanegaran ke era
orde baru.
Presiden Jokowi Saat Membawakan Pidato Kenegaraan di Sidang Paripurna MPR.
Jum'at, 14 Agustus 2015
"Format
sidang yang digelar hari ini jelas tidak berbasis konstitusi, tapi konvensi.
Dalam format sidang MPR ini presiden melaporkan kinerja semua lembaga negara
seperti mengembalikan sistem ketatanegaran ke era Orde Baru di mana presiden
adalah mandataris MPR," kata Irman saat dihubungi wartawan, Jumat (14/08).
Menurutnya,
posisi lembaga negara seperti BPK, MK, MA tidak lagi seperti era Orba karena
memiliki basis kewenangannya sendiri. Karenanya, tidak semestinya presiden yang
melaporkan kinerja lembaga-lembaga negara lainnya.
Irman Putra Sidin:
"Jadi
tidak seharusnya presiden yang menyampaikan kinerja lembaga-lembaga negara itu.
Jokowi kesannya dipaksa menerima hal yang seperti ini," tegasnya.
Irman menilai
format sidang tahunan MPR itu telah mencederai sistem pembagian kekuasaan.
Mengacu pada UUD 1945 hasil amandemen, maka pembagian kekuasaan untuk eksekutif
yang dipimpin presiden, legislatif ada di DPR, sedangkan yudikatif ada di MA
dan MK.
"Dengan
format sidang yang dilakukan tadi, seolah MPR sebagai lembaga tertinggi negara
dan presiden sebagai mandataris MPR mau dihidupkan kembali. Ini langkah mundur
dan kasihan presiden. Saya harap panggung seperti ini tidak dijadikan
kebiasaan," sarannya.
Pewarta: Ibnu (Unifa)
Pewarta: Ibnu (Unifa)
0 komentar:
Post a Comment